PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2024

(Studi Kasus Pada Bawaslu Kota Bandar Lampung)

Authors

  • Pedi Putra Wijaya Universitas Tulang Bawang Author
  • Anwar Anwar Universitas Tulang Bawang Author
  • Hinfa Mosshananza Universitas Tulang Bawang Author

Keywords:

Bawaslu , Pemilu , Peran , Presiden

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024, dan untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu  Presiden  tahun  2024.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  kualitatif dengan narasumber anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bandar Lampung, anggota Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) Teluk Betung Barat, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tulang Bawang Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.   Hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa   Bawaslu melakukan sosialisasi untuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran pada Pemilu Presiden tahun 2024 dan melakukan pengawasan pada saat kampanye berlangsung serta penindakan pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024. Sedangkan faktor penghambat yang dihadapi  Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024 yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada Bawaslu Kota Bandar Lampung.

References

Arikunto, S. (2016) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.

Elder, R.P. dan L. (2020) “Critical & Creative Thinking,” Think Like an Architect, 2008, hal. 131–135. https://doi.org/10.4324/9781003108535-39.

Endang Kusuma Astuti. (2020) “Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak,” 3(1), Hal. 19–25.

Ety Fitriana Hertika, Sunarto, dan H.C. (2019) “Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Ponorogo,” 3, Hal. 1–23.

Hakiki, K.M. (2016) “Islam Dan Demokrasi: Pandangan Intelektual Muslim Dan,” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(1), hal. 1–17.

Moh. Kusnardi dan Harmaily. (1998) Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.

Riskiyono, J. (2016) Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang- Undang: Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Roois, A., Moelyono, A., & Mosshananza, H. (2025). STRATEGI PEMENANGAN PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) MENUJU PEMILU LEGISLATIF 2024:(Studi di DPW PAN Provinsi Lampung). JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, 2(1), 7-12.

Serafica Gischa. (2022) Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. Tersedia pada:https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/07/180000169/pengert ian- demokrasi-menurut-para-ahli-.

Siregar, F.E. (2019) Bawaslu Catat Ada 16.043 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu. Tersedia pada: https://tirto.id/bawaslu-catat-ada-16043-laporan- dan-temuan-pelanggaran-pemilu-d85S.

Sugiono. (2022) “Metodelogi Penelitian Kualitatif,” Metode Penelitian Kualitatif, (17), hal. 43.

Sugiyono, D. (2019) Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D, Penerbit Alfabeta.

Sujarweni, V.W. (2018) Metodologi Penelitian Bisnis Dan Ekonomi Pendekatan

Sulaiman, S.J. (tanpa tanggal) “‘Demokrasi dan Shura.’ Di Islam Liberal, diedit oleh Charles Khurzman, di terjemahkan oleh Bahrul Ulum dan Heri Junaedi. Jakarta: Paramadina,.”

Surbakti, R. (2010) “Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT Grasindo,” hal. 152.

Utang Rosidin, Uu Nurul Huda, dan B. (2021) Penanganan Tindak Lanjut Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegrita, Nber Working Papers

Wibawa, I.N.B.R. (2019) “Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur,”

Zuchri. (2021) “Studi Dokumentasi Dalam Penelitian Kualitatif,” hal. 23–31. Hamzah, Andi. (2015). Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafi. Jakarta

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2024: (Studi Kasus Pada Bawaslu Kota Bandar Lampung). (2025). JURIST: Jurnal Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, 2(2), 63-67. https://isn-jurnal.my.id/index.php/jurist/article/view/30