STUDI PERBANDINGAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM PERDATA DI DESA LAPANDEWA BUTON SELATAN
Keywords:
Perbandingan Hukum , Hukum Perdata , Hukum Adat , Waris , Desa LapandewaAbstract
Pembagian Hukum waris di Indonesia menggunakan tiga sistem, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Setiap sistem memiliki mekanisme, prinsip, dan implikasi sosial yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan praktik pembagian warisan di Desa Lapandewa Kabupaten Buton Selatan berdasarkan hukum adat dan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris Data diperoleh dari wawancara dengan tokoh adat, masyarakat, dan perangkat desa. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Lapandewa Buton Selatan lebih mengutamakan norma adat yang berdasarkan peran sosial dalam keluarga, sementara hukum perdata mengatur pembagian secara proporsional menurut garis kekerabatan., Pengaturan harta warisan menurut perspektif hukum adat Desa Lapandewa dengan hukum perdata menunjukkan perbedaan mendasar dalam prinsip dan pelaksanaannya. Dalam hukum adat Desa Lapandewa, pembagian warisan lebih menitikberatkan pada peran dan pengorbanan anak selama hidup orang tua, di mana anak perempuan yang tinggal dan merawat orang tua cenderung lebih diutamakan.. Sebaliknya, menurut hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), warisan bersifat individual dan proporsional, di mana anak laki-laki dan perempuan memiliki hak waris yang sama besar, tanpa mempertimbangkan kontribusi sosial atau kedekatan emosional ahli waris terhadap pewaris. Sengketa warisan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dibawa ke lembaga adat.
References
Aulia, F. P. (2023). Studi Perbandingan Hukum Pembagian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Aqila Vidya Haya, (2019) “Klasifikasi Jenis Data Penelitian,” Academi.edu
Cindy Aoslavia, “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat dan Hukum Perdata Barat” 10 (2021).
Diana E. Rondonuwu. (2019). "Perbandingan Sistem Pewarisan dari Pewaris kepada Ahli Waris menurut Hukum Waris Perdata"
Elfira Elfira, Andi Agustang, dan Muhammad Syukur, 2023 “Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus Dalam Kawasan Adat Ammatoa),” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan).
Ellyne Dwi Poespasari. (2018) "Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia" (Kenca
Kaharuddin. (2021). ”Ciri dan Karakteristik Sebagai Metodologi,” Semarang:Jurnal Pendidikan Kualitatif.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram
Sugiyono, S. (2007). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung Alf
Tiara Yunita Olivia. (2014) ‘Perbandingan HukumWaris Adat Minangkabau di Nagari sulit air kabupaten Solok dan Hukum Islam,’” diakses 10 April 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







