PERAN BADAN PERTAHANAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN: STUDI KASUS KONFLIK KOTABARU LAMPUNG
Keywords:
BPN, Konflik Lahan, Agraria, Hukum NormatifAbstract
Sengketa agraria masih kerap terjadi sebagai konsekuensi dari tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, kelemahan sistem pendaftaran tanah, dan belum adanya pengakuan terhadap hak komunal masyarakat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga yang secara khsusus dibentuk untuk mengurai persoalan pertanahan yang ada di Indonesia dengan harapan masyarakat memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini menganalisis peran normatif Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia, dengan fokus pada sengketa lahan di Kotabaru, Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPN memiliki peran sentral namun terbatas dalam penyelesaian konflik lahan, terutama karena kendala administratif dan belum terintegrasinya kerangka hukum yang ada. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta integrasi pendekatan berbasis masyarakat guna mendorong penyelesaian konflik agraria yang inklusif dan berkeadilan.
References
Annisa, R. (2023). Sengketa agraria dan praktik mafia tanah di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Tanah.
Boer, R. (2020). Konflik agraria dan sistem hukum pertanahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Colchester, M., & Chao, S. (2013). Conflict or consent? The oil palm sector at a crossroads. Forest Peoples Programme.
Dinata, R. A., Supriyanto, E., & Wulandari, H. (2021). Pemetaan konflik agraria sebagai dasar penyelesaian sengketa tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria, 12(2), 145–162.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kusumojati, R., & Rosando, J. (2021). Efektivitas mediasi agraria dalam penyelesaian konflik pertanahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 227–240.
Lindsey, T., & Butt, S. (2018). Resolving land conflict in Indonesia: Lessons from mediation in Sigi. Australian Journal of Asian Law, 19(1), 1–20.
Lucas, A. (2014). Land disputes and the dilemma of legal pluralism in Indonesia. Indonesia Law Review, 4(1), 93–112. https://doi.org/10.15742/ilrev.v4n1.73
Nicholson, P. (2011). Restorative land justice and post-conflict reconstruction. Journal of Peacebuilding & Development, 6(1), 25–39.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional. (2011). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 242.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. (2025). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor XXX.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. (2016). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 911.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. (2015). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 47.
Sumardjono, M. S. W. (2015). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Yogyakarta: FH UGM Press.
Sumardjono, M. S. W. (2020). Reforma agraria: Teori dan implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sutedi, A. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Tyaningrum, N., Wibisono, S., & Prasetya, D. (2023). Penyelesaian konflik pertanahan berbasis masyarakat: Studi kasus di Kotabaru, Lampung. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(1), 101–117.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Winoto, J. (2009). Land reform in Indonesia: The unfinished agenda. Paper presented at the FAO Regional Workshop on Land Reform and Governance, Bogor.
Wirawan, R. (2021). Digitalisasi pertanahan dan perlawanan terhadap mafia tanah. Jurnal Hukum Pertanahan Indonesia, 6(2), 88–102.
Wirawan, R. (2023). Ketimpangan hukum agraria dan konflik struktural. Jurnal Konstitusi dan Reformasi Agraria, 2(1), 45–60.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







