Artificial Intelligence (AI) Tools Usage Policy
KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT KECERDASAN
BUATAN (AI)
1. Pendahuluan
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik mengakui potensi transformatif Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penerbitan ilmiah. Mulai dari meningkatkan kejelasan bahasa, membantu analisis data, hingga mengotomatisasi pembuatan konten, alat AI dapat memberikan manfaat bagi penulis dan meningkatkan produktivitas. Namun, penggunaannya harus dikelola secara hati-hati untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kebijakan ini menetapkan posisi jurnal mengenai penggunaan alat AI secara etis dan bertanggung jawab dalam penyusunan naskah ilmiah. Kebijakan ini bertujuan memberikan batasan yang jelas, mencegah kesalahpahaman, serta menyelaraskan praktik penerbitan dengan prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk Core Practices dan dokumen diskusi mengenai penggunaan AI dalam pengambilan keputusan.
2. Definisi Alat Kecerdasan Buatan (AI)
Dalam kebijakan ini, alat AI adalah sistem, platform, atau perangkat lunak digital yang menggunakan teknik kecerdasan buatan, seperti machine learning (ML), natural language processing (NLP), dan deep learning, untuk menghasilkan, menganalisis, menerjemahkan, meringkas, atau memodifikasi data tekstual, numerik, visual, maupun audio dalam konteks penelitian.
Contoh alat AI antara lain, tetapi tidak terbatas pada:
-
Alat AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan large language models (LLM) lainnya;
-
Alat bantu penulisan dan tata bahasa seperti Grammarly, DeepL Write, dan QuillBot;
-
Perangkat lunak analisis dan visualisasi data berbasis AI;
-
Sistem AI yang digunakan untuk membuat gambar, grafik, atau model statistik;
-
Alat tinjauan literatur dan pembuat sitasi yang didukung oleh AI.
3. Penggunaan Alat AI yang Diperbolehkan
Penulis diperbolehkan menggunakan alat AI untuk tujuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan yang Diperbolehkan
Alat AI dapat digunakan untuk:
-
Memeriksa tata bahasa, ejaan, dan tanda baca;
-
Meningkatkan kejelasan bahasa, gaya penulisan, dan nada tulisan;
-
Membantu memformat referensi dan sitasi;
-
Melakukan pencarian literatur awal;
-
Mendukung, tetapi tidak menggantikan, analisis statistik atau pemodelan;
-
Membuat alat bantu visual atau ilustrasi dasar, sepanjang sumbernya diperoleh secara etis dan hasilnya telah diperiksa oleh penulis.
b. Penggunaan yang Dibatasi
Alat AI tidak boleh digunakan untuk:
-
Menghasilkan keseluruhan naskah atau bagian substansial dari konten asli tanpa atribusi yang tepat dan tanpa dilakukan peninjauan kritis oleh penulis;
-
Memalsukan atau merekayasa data, gambar, maupun temuan penelitian;
-
Menerjemahkan teks tanpa dilakukan verifikasi oleh manusia;
-
Meringkas atau memparafrase karya yang telah diterbitkan secara otomatis dengan cara yang dapat dikategorikan sebagai plagiarisme;
-
Membuat konten yang melanggar hak cipta atau mereproduksi materi pihak ketiga yang dapat diidentifikasi tanpa izin.
4. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah yang diserahkan kepada jurnal, termasuk konten yang dibuat atau dimodifikasi dengan bantuan alat AI.
Penulis wajib:
-
Memverifikasi keakuratan, orisinalitas, dan keandalan seluruh konten yang dibantu oleh AI;
-
Memastikan tidak terdapat plagiarisme, bias, kesalahan faktual, maupun hallucination (informasi yang dihasilkan AI tetapi tidak memiliki dasar faktual yang benar);
-
Mencantumkan sumber atau atribusi terhadap data eksternal, sumber informasi, atau materi yang dapat diidentifikasi yang digunakan atau disarankan oleh AI;
-
Bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran etika yang timbul dari penggunaan AI dalam pekerjaan ilmiah;
-
Meninjau dan menyunting secara kritis seluruh keluaran (output) dari alat AI untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akademik dan disiplin ilmu terkait.
5. Kepengarangan dan AI
Alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama (co-author). Kepengarangan hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi naskah.
Mencantumkan alat AI dalam daftar penulis, catatan penulis, atau pernyataan kontribusi penulis dilarang keras dan dapat mengakibatkan penolakan naskah pada tahap awal (desk rejection) atau pencabutan artikel (retraction) apabila artikel telah diterbitkan.
6. Persyaratan Pengungkapan Penggunaan AI
Penulis wajib memberikan pengungkapan secara lengkap dan transparan apabila menggunakan alat AI di luar kategori Penggunaan yang Diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Bagian 3.
Pengungkapan tersebut harus mencakup:
-
Nama, versi, dan pengembang atau penyedia alat AI yang digunakan;
-
Penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan tingkat penggunaan alat AI;
-
Pernyataan yang menegaskan bahwa penulis telah meninjau hasil penggunaan AI dan bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang dibantu oleh AI.
7. Penempatan Pengungkapan Penggunaan AI dalam Naskah
Bergantung pada cara alat AI digunakan, pengungkapan harus dicantumkan pada satu atau lebih bagian berikut dalam naskah:
a. Bagian Metode
Pengungkapan dicantumkan pada bagian metode apabila alat AI berkontribusi terhadap analisis data, pembuatan gambar atau grafik, pemrograman, atau bagian lain dari metodologi penelitian.
b. Bagian Ucapan Terima Kasih
Pengungkapan dapat dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih apabila alat AI digunakan untuk meningkatkan kualitas penulisan, penerjemahan, atau pemformatan naskah.
c. Bagian Pernyataan Khusus
Penulis sangat dianjurkan untuk mencantumkan bagian tersendiri dengan judul “Pernyataan Penggunaan Alat Kecerdasan Buatan” (Declaration of AI Tool Usage) dengan rumusan seperti berikut:
“Dalam proses penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama alat AI, versi, dan pengembang/penyedia] untuk [jelaskan secara jelas tujuan dan tingkat penggunaannya]. Seluruh keluaran yang dihasilkan oleh AI telah ditinjau secara kritis dan disunting secara menyeluruh oleh penulis untuk memastikan keakuratan fakta, kejelasan penyampaian, dan kepatuhan terhadap standar akademik. Penulis bertanggung jawab penuh atas integritas dan seluruh isi naskah ini.”
8. Pengawasan Editorial dan Peer Review
Editor dan reviewer akan mengevaluasi pengungkapan penggunaan AI sebagai bagian dari penilaian etika dan metodologi naskah.
Apabila terdapat dugaan penggunaan AI yang tidak diungkapkan atau tidak sesuai dengan kebijakan, kantor editorial dapat:
-
Meminta klarifikasi atau revisi kepada penulis;
-
Menolak naskah;
-
Merujuk kasus tersebut kepada institusi terkait atau memulai penyelidikan formal apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau misconduct.
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik tidak akan hanya mengandalkan perangkat lunak deteksi otomatis untuk menentukan asal-usul suatu konten. Setiap penilaian akan melibatkan pengawasan manusia dan komunikasi langsung dengan penulis.
9. Konsekuensi Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan:
-
Penolakan naskah pada setiap tahap proses penelaahan;
-
Pencabutan artikel setelah diterbitkan;
-
Pemberitahuan kepada institusi penulis apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau misconduct;
-
Pelarangan pengajuan naskah di masa mendatang apabila penyalahgunaan AI tergolong serius atau dilakukan secara berulang.
10. Banding dan Penyelesaian Sengketa
Apabila penulis tidak menyetujui keputusan editorial yang berkaitan dengan penggunaan AI, penulis dapat mengajukan banding secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief).
Pengajuan banding harus:
-
Menjelaskan secara jelas pokok ketidaksetujuan;
-
Menyertakan bukti yang mendukung klaim penulis;
-
Mengacu pada ketentuan dalam kebijakan ini.
Banding akan ditinjau oleh panel etika internal atau, apabila diperlukan, dapat dirujuk kepada konsultan independen dari Committee on Publication Ethics (COPE).
11. Penggunaan AI oleh Tim Editorial
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik tidak menggunakan alat AI untuk membuat keputusan editorial atau keputusan peer review secara otonom.
Apabila di masa mendatang tim editorial menggunakan alat AI dalam proses editorial, penggunaannya akan diungkapkan secara transparan dan selalu melibatkan verifikasi manusia serta pengambilan keputusan akhir oleh manusia.
12. Pembaruan Kebijakan dan Panduan bagi Penulis
Seiring dengan perkembangan teknologi AI, kebijakan ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perkembangan risiko, manfaat, serta standar yang berlaku dalam komunitas akademik dan penerbitan ilmiah.
Penulis disarankan untuk membaca dan memahami kebijakan ini sebelum mengirimkan naskah. Apabila penulis tidak yakin apakah penggunaan alat AI tertentu sesuai dengan kebijakan jurnal, penulis dapat menghubungi kantor editorial JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik untuk memperoleh klarifikasi.
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik mendorong para penulis untuk memanfaatkan inovasi secara bertanggung jawab dengan tetap berkomitmen terhadap prinsip-prinsip penelitian dan publikasi ilmiah yang etis.
13. Kerangka Etika dan Referensi
Kebijakan ini disusun berdasarkan pedoman dan rekomendasi etika dari Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk:
-
COPE Core Practices;
-
COPE Discussion Document on Artificial Intelligence in Decision Making;
-
COPE Guidelines on Authorship and Contributorship;
-
COPE Retraction Guidelines.
Penulis diharapkan mematuhi standar-standar tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan naskah kepada JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik.







