IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Keywords:
Kepastian Hukum , Penegakan Hukum , LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang masih menghadapi berbagai kendala struktural dan substansial. Latar belakang penelitian ini adalah masih lemahnya penegakan hukum lingkungan yang berdampak pada degradasi lingkungan berkelanjutan, serta pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi sistem hukum yang berkeadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan lingkungan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan masih terhambat oleh inkonsistensi penerapan sanksi, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan minimnya dukungan infrastruktur hukum yang memadai. Dampak dari ketidakpastian hukum ini adalah rendahnya efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan dan meningkatnya degradasi kualitas lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengembangan mekanisme pengawasan yang terintegrasi untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan.
References
Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2(5), 285-306.
Data Mahkamah Agung RI. (2024). Direktori Putusan Pengadilan Lingkungan 2014-2023, Jakarta, 2024
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan perubahan sosial: suatu tinjauan teoretis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia.
Rahmadi, T. (2011). Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Rangkuti, S. S. (2020). Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4. Airlangga University Press.
Siahaan, N. H. (2011). Perkembangan legal standing dalam hukum lingkungan (Suatu analisis yuridis dalam public participatory untuk perlindungan lingkungan). Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 233-246.
Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu. Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wibisana, A. G. (2019). Tentang ekor yang tak lagi beracun: Kritik konseptual atas sanksi administratif dalam hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 41-71.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







