TINJAUAN UMUM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK PERNIKAHAN DINI DI PULAU LEGUNDI KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG
Keywords:
Pengambilan Keputusan , Remaja , Pernikahan DiniAbstract
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Pernikahan dini umumnya didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun demikian, praktik pernikahan di bawah usia tersebut masih sering terjadi, baik melalui dispensasi pengadilan maupun secara tidak tercatat secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui deskripsi pengambilan keputusan pernikahan dini di Pulau Legundi Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Subjek penelitian ini adalah 3 responden. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus karena pendekatan studi kasus dapat memperoleh data mendalam dengan berbagai cara untuk mengeksplorasi data seperti observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan dalam proses pengambilan keputusan pernikahan dini, yaitu: ekonomi, pendidikan rendah, keluarga, lingkungan, lingkungan tempat tinggal, dan dukungan orang tua.
References
Danial, E., & Warsiah, N. (2009). Metode penulisan karya ilmiah. Laboratorium PKn Universitas Pendidikan Indonesia.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung. (2025). Putusan/penetapan terkait perkara perkawinan.
Duvall, E. M., & Miller, B. C. (1985). Marriage and family development (6th ed.). Harper & Row Publisher.
Hurlock, E. W. (1980). Psikologi perkembangan: Suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan (5th ed.). Erlangga.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Profil anak Indonesia 2020.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Laporan kinerja KemenPPPA Tahun 2023.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Papalia, D. E., et al. (1998). Adult development and aging. McGraw-Hill.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods (3rd ed.). Sage Publications.
Rafidah, dkk. (2009). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini di Kabupaten Purworejo Jateng. Berita Kedokteran Masyarakat, 25(2).
Sarwono, S. W. (2003). Psikologi sosial kelompok dan terapan. Balai Pustaka.
Sugiyono. (2007). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta.
UNICEF. (2023). Perkawinan anak di Indonesia: Statistik terbaru perkawinan anak di Indonesia. UNICEF.
World Health Organization. (2020). Maternal mortality: The Sustainable Development Goal. World Health Organization.
Zimmerman, B. J., & Martinez-Pons, M. (1988). Construct validation of a model of student self-regulated learning. Journal of Educational Psychology, 80(3), 284–290.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Progress Administrasi Publik (JPAP)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







