KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI WHATSAPP SERTA ANALISIS MENS REA PELAKU

Authors

  • Kusmawati Kusmawati Universitas Tulang Bawang Author
  • D. Novrian Syahputra Universitas Tulang Bawang Author
  • Yusmu'adi Yusmu'adi Universitas Tulang Bawang Author
  • Irlan Pitrah Universitas Tulang Bawang Author

Keywords:

Berita Bohong , WhatsApp , Hukum Pidana , Mens Rea

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital, khususnya aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, telah mempermudah penyebaran informasi secara luas dan cepat. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, bahkan mengganggu stabilitas nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyebaran berita bohong melalui WhatsApp dari perspektif hukum pidana di Indonesia serta menganalisis bentuk mens rea atau sikap batin pelaku dalam tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari aspek mens rea, pelaku umumnya bertindak dengan kesengajaan langsung (dolus directus) maupun tidak langsung (dolus eventualis), tergantung pada motif dan kesadaran pelaku terhadap dampak informasi yang disebarkan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks memerlukan pembuktian unsur kesengajaan secara cermat serta edukasi digital untuk menekan angka pelanggaran serupa di masa depan.

References

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2019). Kapita Selekta Hukum

Pidana. Jakarta: Renadamedia Group.

Hamzah, Andi. (2020). Delik-Delik Khusus Kejahatan Teknologi Informasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardiman, F. B. (2021). Hoaks dan politik identitas dalam demokrasi digital. Jurnal Politik, 6(2), 163–182

MAFINDO. (2023). Laporan Tahunan: Tren Hoaks di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: MAFINDO

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Simons, Jan. (1996). Hukum Pidana Umum. Terj. R. Soesilo. Jakarta: Politeia,

Soekanto, Soerjono. (2007) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Downloads

Published

2026-02-09

How to Cite

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI WHATSAPP SERTA ANALISIS MENS REA PELAKU. (2026). JURIST: Jurnal Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, 3(1), 19-24. https://isn-jurnal.my.id/index.php/jurist/article/view/59