Transformasi Pengawasan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Kerangka Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.67980/fb97kc04Keywords:
Media sosial, Pengawasan Masyarakat, Kebijakan Publik, Konstitusionalisme, Demokrasi DigitalAbstract
Era digital telah mengubah paradigma partisipasi publik dari jalur konvensional menuju ruang siber, di mana media sosial bertransformasi menjadi instrumen pengawasan sosial (social control) yang masif terhadap jalannya pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi konstitusional pengawasan masyarakat melalui media sosial serta implikasinya terhadap efektivitas prinsip checks and balances di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas pengawasan digital merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Transformasi ini menciptakan fenomena "parlemen digital" yang mampu menembus hambatan birokrasi, namun masih diperhadapkan pada tantangan regulasi turunan seperti UU ITE yang berpotensi merepresi kritik publik melalui pasal-pasal multitafsir. Disimpulkan bahwa meskipun media sosial memperkuat demokrasi digital, diperlukan integrasi antara aspirasi digital dengan mekanisme pengambilan kebijakan formal serta penguatan literasi hukum agar fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor hukum dan etika konstitusional.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2024). Demokrasi dan Konstitusi Digital. Jakarta: Rajawali Pers
Asshiddiqie, Jimly. (2023). Gagasan Konstitusi Sosial: Resonansi dan Relevansi. Jakarta: LP3ES
Haryatmoko. (2021). Membedah Post-Truth: Media Sosial dan Masa Depan Demokrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Herlambang, S. (2022). Hukum dan Transformasi Digital di Indonesia. Jakarta: Kencana
Isra, Saldi. (2017). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Pemerintah dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Juditha, Christiany. (2019). "Interaksi Pemerintah dan Masyarakat melalui Media Sosial." Jurnal Komunikasi
Kurniawan, Andri. (2024). Sistem Politik & Ketatanegaraan Islam (Menapaktilasi Pemikiran & Perjuangan). Jawa Barat: CV. Adanu Abimata
Kurniawan, Andri. (2025). HOS. Tjokroaminoto (From Academic to Politican). Jawa Barat: PT. Adab Indonesia
Kurniawan, Andri. (2026). Buku Konseling Keluarga. Lampung: CV. Madani Jaya
Kurnia, Mahendra Putra. (2022). Transformasi Hukum Tata Negara di Era Digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kusuma, A. J. (2023). "Social Media and Public Accountability: A Constitutional Perspective." Indonesian Journal of Constitutional Studies
Manan, Bagir. (2016). Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Dewan Pers
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pratama, B. (2020). Hukum Siber Indonesia: Perspektif Konstitusional. Bandung: Refika Aditama
Santoso, M. A. (2018). Hukum Administrasi Negara dan Tindak Pidana Korupsi di Era Keterbukaan Informasi. Jakarta: Sinar Grafika
Setiawan, W. (2021). "E-Government dan Pengawasan Kebijakan Publik." Jurnal Hukum Administrasi Negara
Siregar, Fithriatus Shalihah. (2020). "Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum & Pembangunan
Sujatmiko, A. (2023). Hukum Teknologi Informasi: Regulasi dan Tantangan Global. Surabaya: Airlangga University Press
Syahputra, Iswandi. (2020). Media Sosial dan Demokrasi: Dinamika Partisipasi dan Pengawasan Publik di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







