ANALISIS KOMPARATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG SAI BATIN

Authors

  • Yosef Friadi Universitas Muhammadiyah Lampung Author
  • Moenaqistin Nur Novianti Universitas Muhammadiyah Lampung Author
  • Icen Amsterly Universitas Muhammadiyah Lampung Author

Keywords:

Restorative Justice , Tindak Pidana Ringan , Hukum Adat , Lampung Sai Batin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice ditinjau dari perspektif hukum adat Lampung Sai Batin. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan akan penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta kajian terhadap praktik hukum adat Lampung Sai Batin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai hukum adat Lampung Sai Batin yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam aspek formalitas dan kelembagaan antara sistem hukum nasional dan hukum adat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai hukum adat dalam penerapan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana ringan yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan sosial.

References

Dewi, E. (2014). Sistem Pemidanaan Indonesia yang berkearifan lokal. PKKPUHAM.

Hadi, S. (2017). Hukum Positif dan The Living Law. Vol.13 No.26.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Aksara Baru.

Nawawi, B. (2003). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Pustaka Magister.

Nugroho, B. D. (2015). Hukum Adat. PT. Refika Aditama.

Poesoko, H. (2015). Eksistensi Pengadilan Adat dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Laksabang Justitia.

Purba, J. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara.

Suarta, D. M. (2015). Hukum dan Sanksi Adat. Setara Press.

Yonnawati. (2025). Environmental Law Enforcement Based on Law Number 32 Of 2009 and the Challenges of the Industrial Revolution 4 . 0 A . INTRODUCTION In a simple society , boundaries or rules are necessary to maintain balance and. June, 69–82. https://doi.org/10.24235/inklusif.v9i1.17225

Yonnawati, Herlambang, D., Santina, R., & Muhadi. (2024). Hukum Tata Negara. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Yonnawati, Ningsih, A. F., Novianti, M. N., Kurniawan, A., & Friadi, Y. (2026). Tinjauan Umum Proses Pengambilan Keputusan. 40–46.

Yonnawati, Sukardi, D. H., & Herlambang, D. (2023). Sistem Hukum Indonesia.

Zaini, Z. D. (2017). Kajian Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Krui. Bappeda Kabupaten Pesisir Barat.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

ANALISIS KOMPARATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG SAI BATIN. (2026). JURIST: Jurnal Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, 3(2), 68-80. https://isn-jurnal.my.id/index.php/jurist/article/view/69

Most read articles by the same author(s)