Peer Review Policy
Proses Penelaahan Sejawat
Jurist: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan kualitas dan integritas naskah yang diterbitkan. Proses ini melibatkan evaluasi oleh para ahli independen yang memiliki keahlian di bidang yang relevan dengan topik artikel. Kebijakan ini dirancang untuk mempertahankan standar ilmiah tertinggi serta memastikan bahwa setiap naskah yang diterima memenuhi kriteria kualitas dan orisinalitas.
Tahapan Proses Review
1. Pengajuan Naskah (Manuscript Submission)
Seluruh naskah harus dikirimkan melalui sistem pengajuan naskah Jurnal Jurist: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Setelah naskah dikirimkan, Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
2. Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Pemimpin Redaksi akan memeriksa naskah untuk memastikan bahwa naskah memenuhi persyaratan dasar, termasuk kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan standar format yang ditetapkan. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum memasuki tahap penelaahan lebih lanjut.
Naskah yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau memiliki tingkat kemiripan lebih dari 20% dengan karya yang telah ada akan langsung ditolak. Tim editorial juga memeriksa format dan gaya sitasi berdasarkan pedoman penulisan bagi penulis. Naskah yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki dan diajukan kembali.
Naskah yang lolos tahap pemeriksaan awal akan dilanjutkan ke proses penelaahan sejawat (peer review).
3. Pemilihan Reviewer (Reviewer Selection)
Pemimpin Redaksi akan menunjuk dua hingga tiga reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah. Reviewer dipilih berdasarkan rekam jejak publikasi, reputasi akademik, dan kompetensi mereka dalam bidang ilmu yang relevan.
4. Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review Process)
Proses penelaahan dilaksanakan menggunakan sistem penelaahan dua arah anonim (double-blind review), yaitu sistem yang merahasiakan identitas penulis maupun reviewer untuk menghindari bias dalam proses penilaian.
Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan beberapa kriteria, meliputi orisinalitas, metodologi, signifikansi temuan, kejelasan penyajian, serta kesesuaian dengan tujuan dan ruang lingkup jurnal. Reviewer diharapkan memberikan masukan yang konstruktif serta saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas naskah.
5. Keputusan Editorial (Editorial Decision)
Berdasarkan laporan hasil penelaahan dari reviewer, Pemimpin Redaksi akan menetapkan keputusan akhir yang dapat berupa:
-
Diterima tanpa revisi (Accepted).
-
Diterima dengan revisi minor (Accepted with Minor Revisions).
-
Diterima dengan revisi mayor (Accepted with Major Revisions).
-
Ditolak (Rejected).
Penulis akan menerima laporan hasil penelaahan beserta keputusan editorial. Apabila revisi diperlukan, penulis wajib mengirimkan kembali naskah yang telah diperbaiki sesuai dengan masukan dan rekomendasi reviewer.
6. Revisi dan Pengajuan Kembali (Revision and Resubmission)
Penulis yang diminta melakukan revisi wajib mengirimkan kembali naskah yang telah diperbaiki dalam batas waktu yang telah ditentukan. Naskah hasil revisi dapat ditelaah kembali oleh reviewer sebelumnya atau oleh reviewer tambahan apabila diperlukan.
7. Publikasi (Publication)
Naskah yang telah diterima akan diterbitkan pada edisi jurnal berikutnya sesuai dengan jadwal penerbitan yang telah ditetapkan.
8. Etika Penelaahan Sejawat (Peer Review Ethics)
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang ditelaah. Reviewer harus melakukan penilaian secara objektif dan memberikan masukan yang konstruktif. Reviewer juga wajib melaporkan kepada editor apabila terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian mereka.
Penutup
Kebijakan penelaahan sejawat Jurist: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh naskah yang diterima untuk diterbitkan memenuhi standar kualitas yang tinggi dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Proses ini dilaksanakan secara transparan, objektif, dan adil bagi seluruh penulis.


