Etika Publikasi

PERNYATAAN ETIKA PUBLIKASI

Etika Publikasi

Penerbit PT. Inovasi Sains Nusantara berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan editorial tidak dipengaruhi oleh pertimbangan komersial serta menjaga independensi editorial. Penerbit mendukung editor dalam menangani dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi serta memastikan tersedianya mekanisme untuk melakukan koreksi, klarifikasi, dan penarikan artikel apabila diperlukan.

Tanggung Jawab Editor

  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab menentukan artikel yang akan diterbitkan dalam jurnal. Validitas karya yang diajukan dan signifikansinya bagi peneliti serta pembaca harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan editorial jurnal dan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor harus mengevaluasi naskah tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis. Keputusan harus didasarkan pada tingkat kepentingan, orisinalitas, dan kejelasan naskah, serta validitas penelitian dan relevansinya dengan ruang lingkup jurnal. Dalam mengambil keputusan, editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau reviewer.

  • Pengendalian Proses: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah menjalani pemeriksaan awal atas orisinalitas menggunakan perangkat lunak yang sesuai. Setelah lolos pemeriksaan tersebut, naskah diteruskan kepada satu atau lebih reviewer untuk menjalani proses penelaahan sejawat anonim ganda (double-anonymous peer review). Setiap reviewer memberikan rekomendasi berupa penerimaan, penolakan, atau permintaan revisi naskah. Periode penelaahan berlangsung paling lama 14 hari.

  • Perlakuan yang Adil: Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan isinya tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

  • Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diajukan tetap bersifat rahasia. Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah kepada pihak lain selain penulis terkait, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit sesuai kebutuhan.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang belum dipublikasikan dan diungkapkan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan oleh editor atau anggota dewan editorial untuk kepentingan penelitian mereka sendiri tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari penulis. Informasi atau gagasan rahasia yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus mengundurkan diri dari proses evaluasi naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang timbul akibat hubungan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, maupun institusi yang terkait dengan naskah. Editor harus meminta seluruh kontributor mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan menerbitkan koreksi apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah publikasi.

  • Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika: Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi, termasuk plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, pengajuan atau publikasi ganda, maupun sengketa kepengarangan, editor harus mengikuti bagan alur penanganan kasus dari Committee on Publication Ethics (COPE). Proses tersebut mencakup pemberian kesempatan kepada penulis untuk memberikan tanggapan serta, apabila diperlukan, penerbitan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel (retraction).

Tanggung Jawab Reviewer

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Penelaahan sejawat membantu editor dan dewan editorial dalam mengambil keputusan editorial. Melalui komunikasi editorial dengan penulis, proses ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas naskah. Penelaahan sejawat merupakan komponen penting dalam komunikasi ilmiah formal dan menjadi bagian mendasar dari metode ilmiah.

  • Ketepatan Waktu: Reviewer yang ditunjuk, tetapi merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menelaah penelitian dalam suatu naskah atau mengetahui bahwa dirinya tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu, harus memberitahukan hal tersebut kepada editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan agar naskah dapat ditugaskan kepada reviewer lain.

  • Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan terbatas. Naskah tersebut tidak boleh diungkapkan atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali atas izin editor. Sesuai dengan Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif jurnal, reviewer dilarang mengunggah naskah atau bagian apa pun dari naskah ke perangkat kecerdasan buatan generatif.

  • Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak dapat dibenarkan. Reviewer harus menyampaikan pendapat secara jelas dan menyertakan argumentasi yang mendukung.

  • Pengakuan terhadap Sumber: Reviewer harus memastikan bahwa penulis telah mencantumkan seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian secara tepat. Reviewer juga harus memberitahukan editor apabila ditemukan kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang ditelaah dan karya lain yang telah diterbitkan atau diketahui.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang belum dipublikasikan dan diungkapkan dalam suatu naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian reviewer sendiri tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari penulis. Informasi atau gagasan yang bersifat terbatas dan diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya serta tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang timbul akibat hubungan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, maupun institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

Tanggung Jawab Penulis

  • Standar Naskah: Naskah harus memenuhi pedoman pengajuan yang ditetapkan oleh jurnal. Data yang mendasari penelitian harus disajikan secara akurat. Artikel harus memuat informasi dan referensi yang memadai agar penelitian dapat direplikasi oleh pihak lain. Pernyataan yang bersifat curang atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

  • Orisinalitas: Penulis hanya boleh mengajukan karya yang sepenuhnya orisinal serta wajib mengutip atau merujuk karya dan/atau pernyataan milik pihak lain secara tepat.

  • Publikasi Berganda, Bersamaan, atau Serentak: Naskah yang pada dasarnya melaporkan penelitian yang sama tidak boleh diterbitkan di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Naskah yang telah diterbitkan di tempat lain dalam bentuk materi yang dilindungi hak cipta tidak boleh diajukan. Naskah yang sedang dalam proses penelaahan oleh jurnal ini tidak boleh diajukan ke publikasi lain. Publikasi sekunder untuk jenis artikel tertentu, seperti artikel terjemahan, terkadang dapat dibenarkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk persetujuan penulis dan editor kedua jurnal, penggunaan data dan interpretasi yang sama, serta pencantuman referensi publikasi utama.

  • Pengakuan terhadap Sumber: Penulis wajib mengakui seluruh sumber data dan mengutip publikasi yang memengaruhi penelitian. Informasi yang diperoleh secara pribadi melalui percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis secara tegas dari sumber informasi tersebut. Informasi yang diperoleh melalui layanan rahasia, seperti penelaahan naskah atau pengajuan hibah penelitian, juga tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis secara tegas.

  • Kepengarangan: Kepengarangan harus dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua individu yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama, sedangkan pihak lain yang berkontribusi pada aspek substantif tertentu harus diberi pengakuan atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis bersama yang memenuhi syarat telah dicantumkan dan tidak ada individu yang tidak memenuhi syarat yang dimasukkan; semua penulis bersama telah menyetujui versi akhir naskah; serta seluruhnya telah menyetujui pengajuan naskah dan pencantuman nama mereka.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Seluruh penulis wajib menyertakan pernyataan yang mengungkapkan konflik kepentingan finansial atau konflik kepentingan substantif lainnya yang dapat dianggap memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Semua sumber pendanaan penelitian harus diungkapkan.

  • Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif: Penulis wajib mematuhi Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif jurnal, termasuk kewajiban mengungkapkan setiap penggunaan AI yang diizinkan serta larangan menggunakan AI untuk menghasilkan substansi isi, data, atau referensi naskah.

  • Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Dipublikasikan: Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskahnya, penulis harus segera memberitahukan editor dan bekerja sama dalam proses penarikan atau koreksi naskah. Jika editor menerima informasi dari pihak ketiga bahwa suatu karya yang telah dipublikasikan mengandung kesalahan signifikan, penulis harus segera menarik atau memperbaiki karya tersebut, atau memberikan bukti kepada editor yang menunjukkan bahwa karya asli tersebut akurat.

  • Perjanjian Hak Cipta: Penulis harus memperhatikan hak-hak yang berkaitan dengan publikasi dan distribusi hasil penelitian mereka.

Deteksi Plagiarisme

Pencegahan plagiarisme merupakan hal penting untuk menjaga integritas ilmiah dan akademik. Oleh karena itu, JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik menggunakan perangkat lunak Turnitin untuk memeriksa setiap naskah pada tahap pemeriksaan awal. Naskah dengan tingkat kemiripan yang tinggi atau mengandung plagiarisme akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak, bergantung pada tingkat keparahan kasus dan berdasarkan pertimbangan editor.

Koreksi, Pernyataan Keprihatinan, dan Penarikan Artikel

Apabila diperlukan, JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik akan menerbitkan koreksi (corrigendum/erratum) untuk kesalahan yang memengaruhi karya, pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat dugaan pelanggaran yang belum terselesaikan, atau menarik artikel dalam kasus pelanggaran etika penelitian, seperti pengajuan ganda, klaim kepengarangan yang tidak semestinya, plagiarisme, atau penggunaan data secara curang. Prosedur ini mengikuti pedoman COPE dan selaras dengan Kebijakan Penarikan Artikel jurnal.

Banding dan Pengaduan

Penulis yang tidak setuju dengan keputusan editorial dapat mengajukan banding dengan menyampaikan tanggapan yang disertai alasan yang jelas kepada kantor editorial melalui alamat surel inovasisainsnusantara@gmail.com Pengaduan terkait proses editorial, etika, atau perilaku akan ditangani secara adil dan segera oleh Pemimpin Redaksi sesuai dengan pedoman COPE.

Akses Terbuka (Open Access)

Berbagi hasil penelitian merupakan bagian penting dari proses penelitian. Kemajuan penelitian hanya dapat dicapai melalui penyebarluasan hasil penelitian, dan nilai investasi dalam penelitian dapat dimaksimalkan melalui pemanfaatan hasilnya secara luas. Artikel dengan akses terbuka tersedia secara gratis bagi seluruh pembaca. Penerbit tidak memberlakukan hambatan finansial maupun hak cipta yang membatasi akses pembaca terhadap artikel tersebut.